Tabloidwirausaha.com | Zakat Perusahaan atau zakat usaha –Pembaca setia tabloidwirausaha.com mungkin bagi Anda yang telah memiliki usaha peranah
bertanya-tanya bagaimana cara menghitung dan mengeluarkan zakat perusahaan atau
zakat usaha. Mungkin pertanyaan dan jawaban dibawah ini dapat mewakili Anda
semua pengusaha muslim yang ingin mengelurakan zakat perusahaan. Artikel ini di
Copy dari web konsultasisyariah.com, silahkan di simak semoga bermanfaat.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
warahmatuLlahi wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin
bertanya mengenai zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan yang saya
kelola. Selama ini, saya hanya menghitung 2,5% dari laba di akhir tahun buku.
Lalu saya keluarkan di akhir tahun tersebut langsung.
1 tahun sebelumnya, seluruh laba digunakan sebagai tambahan modal. Tahun lalu, saya menyisihkan sebagian laba untuk disimpan.
1 tahun sebelumnya, seluruh laba digunakan sebagai tambahan modal. Tahun lalu, saya menyisihkan sebagian laba untuk disimpan.
Apakah yang saya lakukan
tersebut sudah benar atau adakah saya harus memperhitungkan hal lainnya
(seperti penambahan asset, utang-piutang dagang dll)? Apakah berlaku nishab 1
tahun juga untuk laba perusahaan / langsung dikeluarkan?
Jika apa yang saya
lakukan belum benar, bagaimana caranya untuk memperbaikinya? Tahun ini, tahun
ke-3 saya mengelola.
Mohon petunjuknya.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Dari: Hadratul Asliyah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullahi wabarakatuh.
Dari pertanyaan yang
Anda sampaikan, ada dua pemabahasan hal yang perlu dibedakan:
Pertama, adakah kewajiban zakat
bagi perusahaan?
Salah satu syarat wajibnya zakat
harta adalah harta tersebut menjadi milik pribadi dan bukan milik banyak orang.
Dalam Ensiklopedi
Fiqh dinyatakan,
يُشْتَرَطُ فِي الْمَال الَّذِي تَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ شُرُوطٌ: كَوْنُهُ مَمْلُوكًا لِمُعَيَّنٍ.
Syarat harta yang wajib
dizakati secara umum ada beberapa hal, diantaranya: harta itu dimiliki secara
khusus perorangan (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:236).
Untuk itu, jika
perusahaan yang Anda sampaikan merupakan gabungan kepemilikan beberapa orang,
kewajiban zakat tidak dibebankan ke perusahaan tapi kembali kepada semua
pemilik saham perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan itu milik pribadi,
perhitungan zakat dibebankan kepada pemilik perusahaan, bersama dengan harta
miliknya yang lain.
Kedua, apa yang wajib dizakati dalam perusahaan?
Tidak semua yang dalam
sebuah perusahaan, wajib dizakati. Batasan harta dagangan yang wajib dizakati,
sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Mausuah al-Fiqhiyah dinyatakan
syarat wajib zakat, diantaranya,
الشَّرْطُ الرَّابِعُ: الزِّيَادَةُ عَلَى الْحَاجَاتِ الأَصْلِيَّةِ… وَبِنَاءً عَلَيْهِ قَالُوا: لاَ زَكَاةَ فِي كُتُبِ الْعِلْمِ الْمُقْتَنَاةِ لأِهْلِهَا وَغَيْرِ أَهْلِهَا وَلَوْ كَانَتْ تُسَاوِي نُصُبًا، وَكَذَا دَارُ السُّكْنَى وَأَثَاثُ الْمَنْزِل وَدَوَابُّ الرُّكُوبِ وَنَحْوُ ذَلِكَ
Syarat keempat, harta
itu di luar kebutuhan pokok. Berdasarkan hal ini, para ulama mengatakan, ‘Tidak
ada zakat untuk kitab referensi yang digunakan oleh pemiliknya atau bukan
pemiliiknya, meskipun nilainya melebihi satu nishab. Demikian pula, tidak ada
zakat untuk rumah yang ditinggali, perabot rumah, hewan tunggangan, dan
semacamnya.’ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 23:242)
Dalam perusahaan, kita
mengenal ada aset dan ada omset. Bagian yang merupakan aset perusahaan, seperti
gedung, perlengkapan kantor, peralatan produksi, kendaraan, dan semua aktiva
yang tidak diperdagangkan, tidak masuk perhitungan zakat.
Dengan demikian,
penghitungan nishob pada zakat perusahaan
adalah dari omset (modal, produk yang dijual beserta keuntungannya).
Kami tegaskan ulang,
bukan hanya keuntungan saja yang diperhitungkan zakatnya, tapi mencakup semua
komoditas yang diperdagangkan. Karena sejatinya laba hanyalah tambahan dan
turunan dari modal. Untuk itu, laba harus mengikuti modal sebagai induknya
dalam penghitungan nishob dan haul.
Perhitungan zakat yang
anda sampaikan dengan hanya memperhitungkan keuntungan saja adalah perhitungan
yang kurang tepat. Modal yang termasuk omset, itulah sejatinya bagian pokok
yang wajib dizakati. Disamping anda juga harus mengikut sertakan keuntungannya.
Allahu a’lam
Slotomania Casino - Bonus Codes & Free Spins
ReplyDeleteFree Spins at Slotomania Casino ✓ Grab 카지노 가리 50% 크루즈 베컴 Signup Bonus betmove when playing at 벤 델핀 Slotomania Casino! ✓ Get 50% up to € 200 + 150 FS 골인 벳 Bonus!