Tabloid Wirausaha – Insirasi Wirausaha Anda |
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur semua lini kehidupan tidak hanya
sebatas Ibadah namun juga Muamalah. Muamalah itu sendiri bagaian dari aplikasi Ibadah
dan amal Shaleh jika di lakukan dengan benar sesuai dengan koridor Syariat
Islam. Muamalah yang benar akan memberikan keutamaan keutamaan yang baik pula
bagi pelakunya, baik itu di dunia dan terlebih lagi bagi kehidupan di akhirat
kelak.
Tatacara muamalah sesuai syariat islam sudah banyak di
bahas para Ahli Ilmu isalm dan di bukukan dalam kitab kitabnya. Tatacara muamalah
atau bisa disebut juga fikih muamalah adalah tatacara yang mengatur bagaimana
bermuamalah yang baik yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satu dalil dari
kitabullah yang mengatur tentang muamalah adalah Firman Nya (QS.
2 : 188).
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Berangkat
dari ayat yang mulia inilah bahwa pentingnya meng-ilmui tatacara bermuamalah
yang sesuai syariat agar bisa selamat dunia dan Akhirat, karena bagi seorang
muslim, bermualamah terutama dalam mencari rizki tidak semata mata hanya untuk
memenuhi kebutuhan duniawi saja tetapi lebih dari itu bagaimana dunia yang didapat
itu mendapat ridho dari robbul ‘alamin dan bisa mengantarkan dia ke Jannah nya
Allah Ta’ala.
Hukum Asal dari Muamalah
Hukum asal dalam muamalah
adalah boleh, maka tidak ada sesuatu yang membuatnya haram kecuali dengan dalil
syar’i, yang menunjukkan tentang kebolehannya adalah :
1.
Firman Allah Ta’ala :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275).
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ
مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah : 29).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu (QS. An-Nisa : 29).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah akad-akad itu (QS. Al-Maidah : 1)
2.
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ
فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا،
وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً
لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا
Sesungguhnya Allah ta’ala
telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan
telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah
mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan
sesuatu sebagai kasih sayang terhadap kalian dan bukan karena lupa jangan
kalian mencari-cari tentangnya (HR. Daruquthni dan lainnya).
Adab Perdagangan
Ada sejumlah adab-adab dan
harus dijaga oleh setiap pedagang, yaitu :
1.
Hendaknya setiap pedagang
mempelajari hukum-hukum jual beli sehingga tidak terjatuh pada yang haram, dari
Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata :
لاَ يَبِعْ فِي سُوْقِنَا
إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ
Hendaknya tidaklah
berdagang di pasar kita selain orang yang telah faham (berilmu) (HR.
At-Tirmidzi).
2.
Seorang pedagang harus
menjauhi perbuatan curang apapun bentuk dan macamnya, Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda :
مَنْ غَشَّنا فَلَيْسَ
مِنَّا
Barangsiapa yang mencurangi
kami, maka ia tidak termasuk golongan kami (HR. Muslim).
3.
Seorang pedagang harus
menjauhi banyak bersumpah meskipun ia benar, karena terkadang hal ini dapat
menyeret kepada sumpah bohong dan sumpah kepada Allah seharusnya bersih dari
tempat seperti ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ
فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
Hati-hatilah dengan banyak
bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun
malah menghapuskan keberkahan (HR. Muslim)
4.
Hendaknya perkara jual beli
bagi pedagang tidak melalaikan dari perkara agama yang penting baginya, seperti
shalat, berbakti, silaturrahim, dzikir kepada Allah, sebagaimana ia tidak boleh
meninggalkan hak Allah dalam perdagangannya yaitu zakat yang wajib (zakat
harta).
5.
Hendaknya setiap pedagang
memperbaiki niatnya dalam berdagang, karena seharusnya ia berniat agar dapat
menjaga dirinya dari meminta-minta, mencukupkan diri dari apa yang ada pada
manusia, mencari rezeki untuknya dan untuk keluarganya, memberi manfaat kepada
manusia, memudahkan mereka dalam memenuhi kebutuhannya, dll.
6.
Hendaknya setiap pedagang
bertujuan untuk mendapat usaha yang halal, menjauhi yang haram dan segala
sesuatu yang syubhat (sesuatu yang tidak jelas).
7.
Hendaknya setiap
pedagang membaguskan muamalahnya dengan para pelanggan, menjual dengan wajah
ceria dan senang dan toleran kepada mereka, demikian pula tidak boleh
membahayakan mereka, mengambil untung diatas normal. Semua ini dilakukan untuk
mencari ridho Allah dan bukan untuk menarik perhatian pelanggan.
8. Hendaknya setiap pedagang
berlaku bersih (jujur dan adil), maka tidak berbuat curang dan tidak menipu
mereka dalam harga barang atau sifat-sifatnya seperti menyebutkan kepada mereka
sifat-sifat yang tidak ada padanya, menjelaskan jika mereka meminta penjelasan
tentang jenis barang atau kelebihannya, jika tidak ada apa yang mereka minta
maka janganlah berdusta, melariskan dagangannya dengan mengatakan yang lebih
baik, secara langsung atau dengan propaganda, iklan, dll. Seharusnya ia selalu
menjelaskan kepada pembeli apa yang bermanfaat dan sesuai dengan apa yang ada
di hadapannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :
وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ
الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ
Dan hendaknya ia perlakukan
manusia sebagaimana ia suka diperlakukan demikian (H.R Muslim).
9.
Hendaklah menjual dalam
dagangannya apa yang bermanfaat untuk manusia dan menjauhi apa yang dapat
membahayakan mereka dalam agama atau dunia mereka atau apa yang tidak ada manfaatnya
bagi mereka.
Source Arikel : http://aisyahassalafiyah.blogspot.com
Post a Comment