1E9CFEDA75E4204080F0CBB6751F1322
Adab Adab dalam Bermuamalah Menurut Syariat Islam | Inspirasi Wirausaha


Adab Adab dalam Bermuamalah Menuru Syariat Islam
Tabloid Wirausaha – Insirasi Wirausaha Anda | Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur semua lini kehidupan tidak hanya sebatas Ibadah namun juga Muamalah. Muamalah itu sendiri bagaian dari aplikasi Ibadah dan amal Shaleh jika di lakukan dengan benar sesuai dengan koridor Syariat Islam. Muamalah yang benar akan memberikan keutamaan keutamaan yang baik pula bagi pelakunya, baik itu di dunia dan terlebih lagi bagi kehidupan di akhirat kelak.
Tatacara muamalah sesuai syariat islam sudah banyak di bahas para Ahli Ilmu isalm dan di bukukan dalam kitab kitabnya. Tatacara muamalah atau bisa disebut juga fikih muamalah adalah tatacara yang mengatur bagaimana bermuamalah yang baik yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satu dalil dari kitabullah yang mengatur tentang muamalah adalah Firman Nya  (QS. 2 : 188).


وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Berangkat dari ayat yang mulia inilah bahwa pentingnya meng-ilmui tatacara bermuamalah yang sesuai syariat agar bisa selamat dunia dan Akhirat, karena bagi seorang muslim, bermualamah terutama dalam mencari rizki tidak semata mata hanya untuk memenuhi kebutuhan duniawi saja tetapi lebih dari itu bagaimana dunia yang didapat itu mendapat ridho dari robbul ‘alamin dan bisa mengantarkan dia ke Jannah nya Allah Ta’ala.

Hukum Asal dari Muamalah

Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, maka tidak ada sesuatu yang membuatnya haram kecuali dengan dalil syar’i, yang menunjukkan tentang kebolehannya adalah :
1.       Firman Allah Ta’ala :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275).

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah : 29).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu (QS. An-Nisa : 29).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu (QS. Al-Maidah : 1)
2.      
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا

Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang terhadap kalian dan bukan karena lupa jangan kalian mencari-cari tentangnya (HR. Daruquthni dan lainnya).

Adab Perdagangan

Ada sejumlah adab-adab dan harus dijaga oleh setiap pedagang, yaitu :

1.       Hendaknya setiap pedagang mempelajari hukum-hukum jual beli sehingga tidak terjatuh pada yang haram, dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata :

لاَ يَبِعْ فِي سُوْقِنَا إِلاَّ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

Hendaknya tidaklah berdagang di pasar kita selain orang yang telah faham (berilmu) (HR. At-Tirmidzi).

2.      Seorang pedagang harus menjauhi perbuatan curang apapun bentuk dan macamnya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ غَشَّنا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yang mencurangi kami, maka ia tidak termasuk golongan kami (HR. Muslim).
3.      Seorang pedagang harus menjauhi banyak bersumpah meskipun ia benar, karena terkadang hal ini dapat menyeret kepada sumpah bohong dan sumpah kepada Allah seharusnya bersih dari tempat seperti ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ

Hati-hatilah dengan banyak bersumpah dalam menjual dagangan karena ia memang melariskan dagangan, namun malah menghapuskan keberkahan (HR. Muslim)

4.      Hendaknya perkara jual beli bagi pedagang tidak melalaikan dari perkara agama yang penting baginya, seperti shalat, berbakti, silaturrahim, dzikir kepada Allah, sebagaimana ia tidak boleh meninggalkan hak Allah dalam perdagangannya yaitu zakat yang wajib (zakat harta).

5.      Hendaknya setiap pedagang memperbaiki niatnya dalam berdagang, karena seharusnya ia berniat agar dapat menjaga dirinya dari meminta-minta, mencukupkan diri dari apa yang ada pada manusia, mencari rezeki untuknya dan untuk keluarganya, memberi manfaat kepada manusia, memudahkan mereka dalam memenuhi kebutuhannya, dll.

6.      Hendaknya setiap pedagang bertujuan untuk mendapat usaha yang halal, menjauhi yang haram dan segala sesuatu yang syubhat (sesuatu yang tidak jelas).

7.       Hendaknya setiap pedagang membaguskan muamalahnya dengan para pelanggan, menjual dengan wajah ceria dan senang dan toleran kepada mereka, demikian pula tidak boleh membahayakan mereka, mengambil untung diatas normal. Semua ini dilakukan untuk mencari ridho Allah dan bukan untuk menarik perhatian pelanggan.

8.     Hendaknya setiap pedagang berlaku bersih (jujur dan adil), maka tidak berbuat curang dan tidak menipu mereka dalam harga barang atau sifat-sifatnya seperti menyebutkan kepada mereka sifat-sifat yang tidak ada padanya, menjelaskan jika mereka meminta penjelasan tentang jenis barang atau kelebihannya, jika tidak ada apa yang mereka minta maka janganlah berdusta, melariskan dagangannya dengan mengatakan yang lebih baik, secara langsung atau dengan propaganda, iklan, dll. Seharusnya ia selalu menjelaskan kepada pembeli apa yang bermanfaat dan sesuai dengan apa yang ada di hadapannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

Dan hendaknya ia perlakukan manusia sebagaimana ia suka diperlakukan demikian (H.R Muslim).

9.      Hendaklah menjual dalam dagangannya apa yang bermanfaat untuk manusia dan menjauhi apa yang dapat membahayakan mereka dalam agama atau dunia mereka atau apa yang tidak ada manfaatnya bagi mereka.


Source Arikel : http://aisyahassalafiyah.blogspot.com

Post a Comment

Powered by Blogger.