1E9CFEDA75E4204080F0CBB6751F1322
Rukun-rukun Jual Beli | Inspirasi Wirausaha

Rukun-rukun jual beli
TabloidWirausaha – Inspirasi Wirausaha Anada | setiap orang diwajibkan berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, usaha yang di lakukan haruslah dari jalan yang baik dan cara yang baik pula agar hasilnya menjadi berkah bagi diri dan keluarga yang di nafkahinya. Islam mengajarkan sebuah konsep jual beli yang mabrur atau perdagangan yang mabrur, artinya perdagangan yang selamat dari segala bentuk kecurangan. perdagangan adalah salah satu mata pencaharian yang paling baik, dengan catatan apabila selamat (terbebas) dari akad-akad yang diharamkan seperti riba, ketidak jelasan, penipuan, penyamaran (menutup-nutupi cacat pada barang dagangan) dan lain-lain yang termasuk dalam kategori memakan/mendapatkan harta orang lain dengan batil.
Sebagaimana sabda Rosulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam :

عن رفاعة بن رافع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل أي الكسب أطيب؟ قال: يا قال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور ،رواه البزار وصححه الحاكم

Dari Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya:”Apakah pekerjaan yang paling baik/afdhol?” Beliau menjawab:”Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri (hasil jerih payah sendiri), dan setiap jual beli yang mabrur. (Hadits riwayat al-Bazzar dan dishahihkan oleh al-Hakimrahimahumallah)



Jual Beli

Pengertian jual beli
Jual beli secara bahasa : mengambil sesuatu dan memberi sesuatu yang lain.
Sedangkan secara istilah : tukar menukar harta dengan tujuan kepemilikan.

Hukumnya
Jual beli hukumnya boleh sebagaimana tercantum dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan para ulama tentang suatu hal).
Dalil dari Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275).
Dalil dari Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا

Dua orang yg berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau merupakan jual beli dgn syarat memiliki hak memilih (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalil dari Ijma’ adalah kesepakatan kaum muslimin atas kebolehannya.

Hikmah dari kebolehannya
Syariat membolehkan jual beli dikarenakan adanya maslahat (manfaat) yang besar, yang mana kehidupan manusia tidak dapat berdiri tanpanya, sebab kebutuhan manusia berbeda-beda dan apa yang mereka miliki tidak dapat memenuhi keinginan mereka, maka bergantung kebutuhan setiap orang dengan apa yang ada pada orang lain dalam hal harta, dan tentu saja mereka tidak menyerahkannya begitu saja tanpa transaksi, oleh karena itu, dalam diperbolehkannya jual beli terdapat maslahat-maslahat demikian.


Rukun-rukun jual beli
Rukun-rukun transaksi jual beli ada 3, yaitu :

1. 2 orang yang berakad, yaitu penjual dan pembeli.
2. Yang diakad atasnya, yaitu harga dan barangnya.
3. Ucapan akad, yaitu apa yang dengannya menjadi sah jual beli, baik berupa ucapan atau perbuatan yang menunjukkan keinginan untuk menjual atau membeli, dan akad ada 2 macam :
a.      Akad ucapan : disebut juga ijab qobul, ijab adalah perkataan penjual seperti : aku menjual kepadamu baju ini dengan harga sekian, dan qobul adalah perkataan pembeli seperti : aku membeli atau aku menerima.
b.      Akad perbuatan : disebut juga mu’athoh, misalnya engkau menyerahkan beberapa real kepada tukang roti lalu ia menerimanya, kemudian ia menyerahkan roti kepadamu lalu kamu menerimanya, kemudian kalian berpisah atau salah satu diantara kalian pergi tanpa mengucapkan apapun.

Syarat-syarat jual beli
Tidak sah suatu jual beli hingga terpenuhi 7 syarat yang mana jika salah satunya tertinggal, maka jual belinya batil, dan syarat-syarat itu adalah :

1.  Saling ridho antara kedua belah pihak, maka jika seseorang memaksa orang lain untuk menjual sesuatu atau terpaksa membeli sesuatu dan harus menyerahkan harganya maka tidak sah jual belinya. Yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu (QS. An-Nisa : 29).

Dikecualikan darinya : pemaksaan dengan hak, contohnya seseorang yang berhutang kepada manusia, kemudian hakim memaksanya untuk menjual sesuatu yang ia miliki agar dapat membayar hutangnya, atau hakim langsung menjual sebagian hartanya untuk menutupi hutangnya, maka jual beli ini sah meski terdapat pemaksaan, karena paksaannya dengan hak.

2. Masing-masing dari penjual dan pembeli adalah orang yang boleh menggunakan harta, dan yang boleh menggunakan harta adalah seorang yang baligh, berakal dan pandai. Maka tidak sah jual beli dengan anak kecil, orang gila atau orang yang tidak pandai mengurus harta (boros). Yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah ta’ala :

وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan (QS. An-Nisa : 5).

Dan firman-Nya :
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya (QS. An-Nisa : 6).

Kecuali jika seorang anak kecil atau orang yang bodoh menggunakan harta dengan izin dari walinya, dan ia menggunakannya untuk sesuatu yang mudah, seperti membeli permen atau semacamnya.

3. Barang yang dijual dapat dimanfaatkan, maka tidak boleh menjual apa yang terlarang untuk digunakan, seperti minuman keras, sesuatu yang memabukkan, rokok, alat musik, peralatan untuk video (yang diharamkan), dll. Yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu (HR. Abu Dawud).

4. Pelaku jual beli adalah pemilik harta atau seseorang yang menduduki kedudukannya, seperti wakilnya, pemerintah, dll. Adapun jika seseorang menggunakan harta yang tidak dimilikinya dan tidak meminta izin saat menjualnya maka jual belinya tidak sah kecuali jika telah dibolehkan oleh raja, dan perkara ini dalam pandangan para ahli fiqh disebut : jual beli orang yang masuk urusan orang (fudhul).

Dalil yang menunjukkan syarat ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam :

لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ

Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

5. Barang yang dijual mampu diserahkan, maka tidak sah menjual apa yang tidak dapat diserahkan, seperti mobil yang hilang, unta yang lari, pena yang hilang, dll. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, ia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang jual beli gharar (menimbulkan kerugian bagi orang lain) (HR. Muslim).

6. Barang yang dijual diketahui dan jelas bagi penjual dan pembeli, maka tidak sah menjual sesuatu yang tidak diketahui, seperti berkata : aku menjual kepadamu apa yang ada di dalam kantong ini, sedangkan pembeli tidak tahu isinya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah larangan Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang jual beli gharar. Dan hilangnya ketidak-jelasan barang ini baik dengan melihat secara keseluruhan, melihat sebagian yang menunjukkan keseluruhan (sampel), mensifati dengan sifat yang jelas seolah dapat dilihat langsung, dsb yang dapat menghilangkan ketidak-jelasan.


7. Harga dari barang tersebut diketahui (jelas), maka tidak sah jual beli sesuatu sebelum ditentukan harganya. Misalnya seorang pembeli berkata : aku membeli darimu mobil ini dengan apa yang ada dalam cek ini dan penjual tidak tahu berapa isinya. Atau berkata : aku membeli darimu jam tanganmu ini dengan apa yang ada di dalam kantongku, dan penjual tidak tahu apa isi kantongnya. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah larangan Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang jual beli gharar.

Wallahu A'lam.
NB : Artikel ini adalah terjemahan dari kitab الفقه yang merupakan kitab pelajaran Fiqh kelas XI semester 1 di Pesantren Ibnu Taimiyah.

Source Arikel : http://aisyahassalafiyah.blogspot.com/2015/01/fiqh-muamalah-adab-perdagangan-dan-jual.html


Post a Comment

Powered by Blogger.